ArE YoU NasioNalisT EnouGH ?
Pertanyaan ini umumnya muncul setiap HUT RI akan dirayakan
Kadang saya bertanya pada diri sendiri
“Masihkan rasa itu tertinggal di sanubari ?
Akankah saya membela Negara saya,
bila ada Negara lain menyerang kami dengan bom ?
Apakah saya akan membela keputusan pemerintah saya ketika,
Negara kami dituduh sebagai Negara teroris ?
Atau apakah saya menyalahkan orang-orang Papua yang lari
dan minta suaka kepada pemerintah Nugini atau Australia ? “
Jawabannya…Saya rasa Tidak.
Lalu kalau begitu, apakah itu berarti saya tidak nasionalis lagi ?
=================
Bicara soal nasionalisme, adalah sesuatu yang buat saya pribadi masih menjadi pertanyaan besar. Sebagai generasi 80-an..generasi yang hidup pada jaman modern(begitu istilah orang kebanyakan, meski sebenarnya tidak), generasi yang lumayan dekat dan kerap bersentuhan dengan yang namanya dunia maya-rock n roll-britpop-doyan makan junk food dan pizza, pemuja Limp Bizkit atau Eminem atau BritNeY SpeaRs, berbahasa campur aduk-bahasa ibu dengan bahasa Inggris-, sebut saja GENERASI SLANK, saya merasa nasionalisme bukan lagi jadi barang atau sesuatu hal yang penting.
Mengapa ?
Saya tidak tahu pasti. Saya pikir generasi muda sekarang punya tuntutan yang berbeda dengan generasi yang dulu sangat terinspirasi dengan konsep nasionalisme, konsep CINTA BANGSA dan NEGERI. Bukan lagi pada soal bela Negara seperti yang dulu terjadi ketika kita dijajah Belanda atau Jepang. Tapi saya pikir lebih mengarah pada cinta bangsa sendiri. Konsep memajukan dan benar-benar menyejahterakan bangsa kita. RAKYAT !
Yang lebih jelas lagi, Saya sudah tak hapal lagu Indonesia Raya. Atau sila-sila Pancasila. Atau isi UUD 1945. Atau ikut upacara 17-an atau lomba-lomba asal seru yang rutin di adakan di kampung saya. Lalu saya jadi penasaran, apa anak-anak sekolah atau anak kampus masih harus “terjajah” dan dicekoki dengan penataran P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) yah sekarang di tempat belajar dan mengembangkan wawasan mereka ?
Yah maaf kalau saya bilang penataran P4 sebagai penjajahan. Masih ingat kan penataran P4 ? Adalah Tap MPR No. II MPR/1978 yang menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam bentuk 36 butir Pancasila. Agar meresapi dan mengamalkan nilai luhur Pancasila, dulu setiap warga negara Indonesia harus mengikuti Penataran P4. Di sekolah, setiap siswa baru harus ikut penataran P4 selama 1 atau 2 minggu. Tak lupa, dalam mata pelajaran PMP (sekarang PPKn) siswa juga harus hafal 36 butir Pancasila tersebut.
Masyarakat umum pun dituntut untuk ikut Penataran P4 apabila ingin ambil bagian dalam kegiatan kemasyarakatan. Ada penataran P4 pola 10 jam sampai 100 jam. Kalau sudah lulus penataran P4, berhak mencantumkannya dalam daftar riwayat hidup yang seolah menjadi jaminan sudah menjadi manusia Pancasilais.
Duh…Buat saya pribadi sih, masa itu sangat menyebalkan dan melelahkan. Puluhan bahkan ratusan jam dihabiskan hanya untuk menularkan isi-isi atau penerapan Pancasila. Dan itu dengan jeda yang sangat minim. Belum lagi kewajiban membuat makalah, atau diskusi dan jaket almamater yang tebal bin sumuk karena panas. Bukan sebuah pengalaman yang asik untuk diingat. Pun, kini, saya sama sekali lupa apa saja yang saya dapatkan dari penataran itu. Sumpah !
Jaman upacara saban Senin di SD sampe SMA pun, jadi bagian penjajahan yang dulu belum saya sadari sama sekali. Saya cuma tau itu wajib karena harus memakai seragam putih-putih dan bersepatu hitam berkaus kaki putih. Mau tak mau saya ikuti aturan bodoh itu. Atau kalau pun saya sedang cerdik, saya pilih berakting mau pingsan, demi sebuah kesejukan di ruang UKS(Unit Kesehatan Sekolah) tanpa harus mengikuti rutinitas yang tak lagi punya banyak arti.
Terakhir saya masih menyukai kegiatan upacara ini,adalah saat masih duduk di bangku SD. Ada rasa bangga yang luar biasa waktu itu. Mungkin karena masih sangat kecil, jadi belum paham betul dengan politik dan situasi bangsa dan negeri kala itu. Saya pikir waktu itu, saya masih sangat naïf dan mudah untuk dijejali dengan doktrin-doktrin nasionalisme lewat upacara bendera, menjadi petugas pengibarnya atau menjadi pembaca UUD 1945 tanpa teks. Saya masih ingat betul bagaimana bangganya saya, ketika ditunjuk menjadi pembaca naskah UUD 1945 pada sebuah upacara bendera di sekolah. Saya diminta untuk menghapal dan saya berhasil. Rasanya hebat betul saat itu.
Perasaan macam itu lalu pudar seiring saya bertambah umur. Dan benar-benar jadi pertanyaan besar, ketika saya jadi paham soal realitas bangsa. Realitas bangsa yang saya saksikan digusur, belum menerima aliran listrik, dipajaki, dijejali dengan janji-janji, rebutan mengantri minyak tanah, terinjak dan mati ketika mencairkan bantuan dari pemerintah, dilupakan jasa-jasanya oleh Negara, tidur di gerobak, hidup dari satu kolong jembatan ke kolong jembatan lainnya atau berlari-lari dari kejaran aparat tramtib. Sungguh sedih dan sangat menggeramkan hati. Saya benci penguasa negri ini.
Mereka yang mustinya pegang amanat dan mandat UUD 1945, untuk menjamin kemerdekaan, kebebasan dan kesejahteraan rakyat, malah lari. Cuma terbiasa memperkaya diri dengan korupsi. Lalu apa saja yang sudah mereka pelajari dari ini ? “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
JAdi heran…Saya pikir tidak ada yang salah dengan nilai-nilai Panacasila maupun UUD 1945. Bagi saya, apa yang dituangkan para pendiri bangsa dan Negara ini dalam dua produk itu sangat mulia. Sangat indah dan idealis. Sayang, pelaksanaannya kini jadi seolah tiada arti. Atau bahkan sama sekali tidak pernah dilaksanakan sesuai arti dan makna yang dimiliki. Tidak diresapi ?
Mungkin masing-masing anda yang bisa menjawab pertanyaan ini.
Kadang saya bertanya pada diri sendiri
“Masihkan rasa itu tertinggal di sanubari ?
Akankah saya membela Negara saya,
bila ada Negara lain menyerang kami dengan bom ?
Apakah saya akan membela keputusan pemerintah saya ketika,
Negara kami dituduh sebagai Negara teroris ?
Atau apakah saya menyalahkan orang-orang Papua yang lari
dan minta suaka kepada pemerintah Nugini atau Australia ? “
Jawabannya…Saya rasa Tidak.
Lalu kalau begitu, apakah itu berarti saya tidak nasionalis lagi ?
=================
Bicara soal nasionalisme, adalah sesuatu yang buat saya pribadi masih menjadi pertanyaan besar. Sebagai generasi 80-an..generasi yang hidup pada jaman modern(begitu istilah orang kebanyakan, meski sebenarnya tidak), generasi yang lumayan dekat dan kerap bersentuhan dengan yang namanya dunia maya-rock n roll-britpop-doyan makan junk food dan pizza, pemuja Limp Bizkit atau Eminem atau BritNeY SpeaRs, berbahasa campur aduk-bahasa ibu dengan bahasa Inggris-, sebut saja GENERASI SLANK, saya merasa nasionalisme bukan lagi jadi barang atau sesuatu hal yang penting.
Mengapa ?
Saya tidak tahu pasti. Saya pikir generasi muda sekarang punya tuntutan yang berbeda dengan generasi yang dulu sangat terinspirasi dengan konsep nasionalisme, konsep CINTA BANGSA dan NEGERI. Bukan lagi pada soal bela Negara seperti yang dulu terjadi ketika kita dijajah Belanda atau Jepang. Tapi saya pikir lebih mengarah pada cinta bangsa sendiri. Konsep memajukan dan benar-benar menyejahterakan bangsa kita. RAKYAT !
Yang lebih jelas lagi, Saya sudah tak hapal lagu Indonesia Raya. Atau sila-sila Pancasila. Atau isi UUD 1945. Atau ikut upacara 17-an atau lomba-lomba asal seru yang rutin di adakan di kampung saya. Lalu saya jadi penasaran, apa anak-anak sekolah atau anak kampus masih harus “terjajah” dan dicekoki dengan penataran P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila) yah sekarang di tempat belajar dan mengembangkan wawasan mereka ?
Yah maaf kalau saya bilang penataran P4 sebagai penjajahan. Masih ingat kan penataran P4 ? Adalah Tap MPR No. II MPR/1978 yang menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam bentuk 36 butir Pancasila. Agar meresapi dan mengamalkan nilai luhur Pancasila, dulu setiap warga negara Indonesia harus mengikuti Penataran P4. Di sekolah, setiap siswa baru harus ikut penataran P4 selama 1 atau 2 minggu. Tak lupa, dalam mata pelajaran PMP (sekarang PPKn) siswa juga harus hafal 36 butir Pancasila tersebut.
Masyarakat umum pun dituntut untuk ikut Penataran P4 apabila ingin ambil bagian dalam kegiatan kemasyarakatan. Ada penataran P4 pola 10 jam sampai 100 jam. Kalau sudah lulus penataran P4, berhak mencantumkannya dalam daftar riwayat hidup yang seolah menjadi jaminan sudah menjadi manusia Pancasilais.
Duh…Buat saya pribadi sih, masa itu sangat menyebalkan dan melelahkan. Puluhan bahkan ratusan jam dihabiskan hanya untuk menularkan isi-isi atau penerapan Pancasila. Dan itu dengan jeda yang sangat minim. Belum lagi kewajiban membuat makalah, atau diskusi dan jaket almamater yang tebal bin sumuk karena panas. Bukan sebuah pengalaman yang asik untuk diingat. Pun, kini, saya sama sekali lupa apa saja yang saya dapatkan dari penataran itu. Sumpah !
Jaman upacara saban Senin di SD sampe SMA pun, jadi bagian penjajahan yang dulu belum saya sadari sama sekali. Saya cuma tau itu wajib karena harus memakai seragam putih-putih dan bersepatu hitam berkaus kaki putih. Mau tak mau saya ikuti aturan bodoh itu. Atau kalau pun saya sedang cerdik, saya pilih berakting mau pingsan, demi sebuah kesejukan di ruang UKS(Unit Kesehatan Sekolah) tanpa harus mengikuti rutinitas yang tak lagi punya banyak arti.
Terakhir saya masih menyukai kegiatan upacara ini,adalah saat masih duduk di bangku SD. Ada rasa bangga yang luar biasa waktu itu. Mungkin karena masih sangat kecil, jadi belum paham betul dengan politik dan situasi bangsa dan negeri kala itu. Saya pikir waktu itu, saya masih sangat naïf dan mudah untuk dijejali dengan doktrin-doktrin nasionalisme lewat upacara bendera, menjadi petugas pengibarnya atau menjadi pembaca UUD 1945 tanpa teks. Saya masih ingat betul bagaimana bangganya saya, ketika ditunjuk menjadi pembaca naskah UUD 1945 pada sebuah upacara bendera di sekolah. Saya diminta untuk menghapal dan saya berhasil. Rasanya hebat betul saat itu.
Perasaan macam itu lalu pudar seiring saya bertambah umur. Dan benar-benar jadi pertanyaan besar, ketika saya jadi paham soal realitas bangsa. Realitas bangsa yang saya saksikan digusur, belum menerima aliran listrik, dipajaki, dijejali dengan janji-janji, rebutan mengantri minyak tanah, terinjak dan mati ketika mencairkan bantuan dari pemerintah, dilupakan jasa-jasanya oleh Negara, tidur di gerobak, hidup dari satu kolong jembatan ke kolong jembatan lainnya atau berlari-lari dari kejaran aparat tramtib. Sungguh sedih dan sangat menggeramkan hati. Saya benci penguasa negri ini.
Mereka yang mustinya pegang amanat dan mandat UUD 1945, untuk menjamin kemerdekaan, kebebasan dan kesejahteraan rakyat, malah lari. Cuma terbiasa memperkaya diri dengan korupsi. Lalu apa saja yang sudah mereka pelajari dari ini ? “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
JAdi heran…Saya pikir tidak ada yang salah dengan nilai-nilai Panacasila maupun UUD 1945. Bagi saya, apa yang dituangkan para pendiri bangsa dan Negara ini dalam dua produk itu sangat mulia. Sangat indah dan idealis. Sayang, pelaksanaannya kini jadi seolah tiada arti. Atau bahkan sama sekali tidak pernah dilaksanakan sesuai arti dan makna yang dimiliki. Tidak diresapi ?
Mungkin masing-masing anda yang bisa menjawab pertanyaan ini.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home