Friday, September 22, 2006

Death RoW Vs HuMaN Rights

KepergiaN raga mereka ikut ditangisi bumi..
Perih pasti rasanya ditinggal pergi
Sedih, lalu jadi Emosi
Mana Keadilan bagi kami ?

*************************************************
"The death penalty is the ultimate cruel, inhuman and degrading punishment.
It violates the right to life." (Amnesty International)

Memantau dan mengamati hampir setiap perkembangan pelaksanaan hukuman mati bagi Om Tibo, Marinus dan Domi, jadi satu hal yang begitu menyesakkan ternyata. Gw sempat dapat tuduhan pro eksekusi oleh seorang rekan jurnalis, hanya karena gw tidak menunjukkan simpati gw dengan berada di Palu.

Jujur gw ga ambil pusing soal tuduhan itu. Sebagai jurnalis, kata bos gw kita dituntut untuk netral. Tapi buat gw pribadi, sah sah saja kita sebagai individu punya keberpihakan dalam bersuara atas nama pribadi. Namun kalau soal produk yang kita hasilkan seperti berita dalam cetak-suara-gambar dan suara, jurnalis tetap harus obyektif. HARAM hukumnya punya keberpihakan ! Cover both side !

Mendapat tuduhan seperti tadi yang gw sebutkan bukan satu hal yang menyesakkan sekali sebenarnya. Ada banyak hal yang gw temukan dalam mengulik-ulik isue ini, yang bikin gw ngurut dada. Dan itu adalah fakta soal pemerintah begitu ngotot dan keras kepala untuk mengeksekusi ketiganya meski sempat beberapa kali tertunda.

Gw pikir sikap pemerintah itu, didorong oleh motif legalisasi terhadap eksekusi terhadap para terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi dan kawan kawan. Eksekusi terhadap Om Tibo dkk, cuma jadi pintu masuk bagi eksekusi para terpidana kasus Bom Bali yang mendapat cap teroris oleh Amerika Serikat. Dengan mengeksekusi Tibo, maka pemerintah punya semacam keabsahan untuk mengeksekusi Amrozi dkk. Barter yang sangat murah, begitu komentar bos gw. Padahal ini soal nyawa. Soal hak hidup setiap manusia di muka bumi...begitu komentar gw.

Well...bicara soal hukuman mati. Mau pake dasar apapun, gw tetap menolaknya !
Buat gw ga ada satu pun manusia di muka bumi ini, yang punya hak untuk mengambil hidup orang lain.
Tuhan yang menciptakan manusia, meniupkan roh dan memberikan nyawa bagi manusia untuk hidup.
Maka Tuhan pula lah yang punya hak untuk mengakhiri apa yang Dia berikan itu.

Harus diingat juga bahwa setiap Manusia pasti punya salah.
Setiap manusia juga termasuk Hakim, polisi, jaksa atau saksi di pengadilan.
Kalau Tuhan punya sifat Maha Pengasih, Penyayang dan Pemaaf,
kenapa manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya justru mengabaikannya ?
Memaksakan diri dipenuhi dengan kebencian. Tak membekali diri dengan sikap memaafkan.
Aduh...sediH.

Pun...Death Row has never been shown to deter crime more effectively than other punishments,
begitu tulis Amnesty International dalam website mereka.

Kenapa Indonesia masih saja memberlakukan aturan warisan Londo yang disahkan tahun 1918 dengan nama Wetboek van Strafrecht alias KUHP ini ?

Padahal dewasa ini, bagi kebanyakan negara, hukuman mati sudah dianggap kejam dan takmanusiawi.
Hingga 9 Desember 2002 tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi/aksesi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty. Pada bagian III, Pasal 6 (1), kovenan ini menyebutkan bahwa :
" Setiap manusia berhak atas hal untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum
dan tiada yang dapat mencabut hak itu."

Dan Indonesia masih masuk dalam negara yang masih menganut hukuman mati.
Aduh..Aduh...


PS : Gambar diatas adalah Peta Hukuman mati di seluruh dunia.
Biru: dihapus untuk semua kejahatan
Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)
Oranye: secara praktis telah menghapus
Merah: masih dilakukan











0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home